Klarifikasi KEMENAKER Terkait Polemik Dana JHT Hanya Bisa Cair Saat Usia 56 Tahun

1710 x ditonton 2 tahun yang lalu

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pencairan dana jaminan hari tua (JHT) kini tak bisa secepat sebelumnya. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menerbitkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Di beleid tersebut, diatur peserta yang diperbolehkan mencairkan JHT. 

Pada Pasal 3, tertulis manfaat JHT akan diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) berusia 56 tahun. "Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada peserta pada saat mencapai usia 56 tahun," tulis Permenaker terbaru tersebut. 

Padahal, pada aturan sebelumnya yang termaktub di Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, JHT bisa diklaim setelah satu bulan usai pekerja tersebut mengundurkan diri dari tempat bekerja. 

"Pemberian manfaat JHT bagi peserta yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat 3 huruf a dapat dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu satu bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan diterbitkan," demikian isi dari Pasal 5 Permenaker No. 19. 

Lantas, benarkah JHT baru bisa diklaim saat peserta BPJS Ketenagakerjaan berusia 56 tahun? 

Pjs. Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJamsostek Dian Agung Senoaji membenarkan aturan terbaru yang diterbitkan Menaker tersebut. Karena ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004. 

Bahwa program JHT bertujuan untuk menjamin peserta menerima uang tunai pada saat memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia, sehingga pekerja memiliki tabungan ketika memasuki masa pensiun. 

"Jika pekerja mengalami PHK, pemerintah telah menyiapkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan dengan manfaat uang tunai, akses lowongan kerja dan pelatihan kerja," katanya. 

Sebagai informasi, pemerintah berencana akan meluncurkan program terbaru JKP pada 22 Februari tahun ini. JKP ini merupakan program pelengkap yang ada di BPJS Ketenagakerjaan. 

"Kami mengharapkan bapak presiden me-launching program JKP ini pada 22 Februari 2022. Kami ambil tanggal yang cantik 22 Februari 2022," kata Menaker Ida Fauziyah saat Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI, Senin (24/1/2022). 

Menaker bilang, ada keuntungan yang didapat bagi para pekerja/buruh yang terkena PHK dalam program Jaminan Kehilangan Pekerjaan ini. Salah satunya pemberian uang tunai menyesuaikan iuran yang dibayarkan ke BP Jamsostek. 

Manfaat ini bisa didapatkan, asalkan peserta BPJS Ketenagakerjaan penerima upah tersebut rutin membayarkan iuran minimal 6 bulan berturut-turut. 

Soal manfaat uang tunai yang diberikan tiap bulan kepada pekerja terkena PHK atau belum bekerja, paling banyak 6 bulan upah, besarannya 45 persen dari upah bulanan untuk 3 bulan pertama. 

Kemudian, tiga bulan berikutnya akan dibayarkan 25 persen dari upah bulanan.


Sumber : https://nasional.kontan.co.id/


Komentar
Tambah
IKLAN
CV PREMIUM
Lihat Semua

Kisi Kisi Psikotes PT Suryaraya Rubberindo Industri

1083 x ditonton 1 tahun yang lalu

Benarkah kita semua punya Privilage

166 x ditonton 1 tahun yang lalu

Virtual Campus Tour Universitas Atmajaya Yoyakarta

153 x ditonton 2 tahun yang lalu

Masa Depan Pekerja Indonesia, Mungkinkah Mesin & Robot Menjajah?

216 x ditonton 1 tahun yang lalu

5 Hal Kenapa Harus Ikut Pelatihan di BLK

383 x ditonton 11 bulan yang lalu

Di Purbalingga, Kemenparekraf Dorong Pelaku UMKM Hasilkan Knalpot Tanpa Suara

115 x ditonton 11 bulan yang lalu

Pertanyaan Seputar Jalur Seleksi Mandiri UB

139 x ditonton 1 tahun yang lalu

Rela Resign Demi Istri! Bisa Beli Rumah Dari Usaha Seafood Gerobak Kaki Lima

232 x ditonton 2 tahun yang lalu

Kisi Kisi Psikotes PT EPSON

482 x ditonton 1 tahun yang lalu

Video Company Profil PT Sky Foam Indonesia

617 x ditonton 2 tahun yang lalu