Klarifikasi KEMENAKER Terkait Polemik Dana JHT Hanya Bisa Cair Saat Usia 56 Tahun

1710 x ditonton 2 tahun yang lalu

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pencairan dana jaminan hari tua (JHT) kini tak bisa secepat sebelumnya. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menerbitkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Di beleid tersebut, diatur peserta yang diperbolehkan mencairkan JHT. 

Pada Pasal 3, tertulis manfaat JHT akan diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) berusia 56 tahun. "Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada peserta pada saat mencapai usia 56 tahun," tulis Permenaker terbaru tersebut. 

Padahal, pada aturan sebelumnya yang termaktub di Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, JHT bisa diklaim setelah satu bulan usai pekerja tersebut mengundurkan diri dari tempat bekerja. 

"Pemberian manfaat JHT bagi peserta yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat 3 huruf a dapat dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu satu bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan diterbitkan," demikian isi dari Pasal 5 Permenaker No. 19. 

Lantas, benarkah JHT baru bisa diklaim saat peserta BPJS Ketenagakerjaan berusia 56 tahun? 

Pjs. Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJamsostek Dian Agung Senoaji membenarkan aturan terbaru yang diterbitkan Menaker tersebut. Karena ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004. 

Bahwa program JHT bertujuan untuk menjamin peserta menerima uang tunai pada saat memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia, sehingga pekerja memiliki tabungan ketika memasuki masa pensiun. 

"Jika pekerja mengalami PHK, pemerintah telah menyiapkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan dengan manfaat uang tunai, akses lowongan kerja dan pelatihan kerja," katanya. 

Sebagai informasi, pemerintah berencana akan meluncurkan program terbaru JKP pada 22 Februari tahun ini. JKP ini merupakan program pelengkap yang ada di BPJS Ketenagakerjaan. 

"Kami mengharapkan bapak presiden me-launching program JKP ini pada 22 Februari 2022. Kami ambil tanggal yang cantik 22 Februari 2022," kata Menaker Ida Fauziyah saat Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI, Senin (24/1/2022). 

Menaker bilang, ada keuntungan yang didapat bagi para pekerja/buruh yang terkena PHK dalam program Jaminan Kehilangan Pekerjaan ini. Salah satunya pemberian uang tunai menyesuaikan iuran yang dibayarkan ke BP Jamsostek. 

Manfaat ini bisa didapatkan, asalkan peserta BPJS Ketenagakerjaan penerima upah tersebut rutin membayarkan iuran minimal 6 bulan berturut-turut. 

Soal manfaat uang tunai yang diberikan tiap bulan kepada pekerja terkena PHK atau belum bekerja, paling banyak 6 bulan upah, besarannya 45 persen dari upah bulanan untuk 3 bulan pertama. 

Kemudian, tiga bulan berikutnya akan dibayarkan 25 persen dari upah bulanan.


Sumber : https://nasional.kontan.co.id/


Komentar
Tambah
IKLAN
CV PREMIUM
Lihat Semua

INI TANDA SI INTROVERT MARAH

131 x ditonton 2 tahun yang lalu

Campus Profile Universitas Nurtanio

189 x ditonton 2 tahun yang lalu

Sempat di PHK, Kini Sukses Budidaya Ikan Nila

162 x ditonton 2 tahun yang lalu

Tanam Kurma di Cuaca Dingin Bisa Berbuah Lebat dan Panen Berlimpah

249 x ditonton 2 tahun yang lalu

Cara Lancar Bahasa Inggris Dalam 7 Hari

461 x ditonton 1 tahun yang lalu

Company Profile Perusahaan KCC Glass Indonesia

595 x ditonton 1 tahun yang lalu

Diduga Berasal dari Korsleting, Rumah Gudang Pakaian di Jaksel Terbakar!

258 x ditonton 1 tahun yang lalu

PT Multi Indo Mandiri | Spill Psikotes sampai Medical Check Up

2626 x ditonton 2 tahun yang lalu

Kenapa hasil interview HR dan User sering kali berbeda ya? | Bicara HR

3591 x ditonton 2 tahun yang lalu

Dilema jenjang karir untuk karyawan beda jurusan pendidikan

296 x ditonton 2 tahun yang lalu