KONFERENSI PERS UPAH MINIMUM 2022

2570 x ditonton 2 tahun yang lalu

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan akan mengumumkan kenaikan upah minimum 2022 pada sore hari ini. Hal ini terungkap dalam undangan Konferensi Pers Tentang Upah Minimum Tahun 2022 oleh Kemnaker, berlangsung 16 November 2021 17.00 WIB Jakarta

Berbeda dengan tahun tahun sebelumnya, kenaikan upah di tahun ini tidak akan signifikan, hanya berkisar di angka 1%.

Hal itu terjadi karena adanya perubahan rumus perhitungan upah minimum. Biasanya perhitungan melalui PP 78 tahun 2015, namun setelah munculnya UU Cipta Kerja maka perhitungan kini melalui PP 36 tahun 2021 tentang Pengupahan. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pun mengungkapkan alasannya menggunakan skema perhitungan baru.

"Ada aspirasi para pekerja atau buruh yang menginginkan adanya kenaikan upah yang lebih tinggi, saya perlu sampaikan bahwa kebijakan pengupahan di tahun 2021 ini kita sudah mengacu dengan PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang sebenarnya ini adalah salah satu kebijakan yang justru berimbang untuk mengurangi kesenjangan antar wilayah yang upah minimumnya tinggi dan ada upah minimum wilayah yang rendah," kata Ida Senin (15/11/21).

Sayangnya, ketika buruh meminta kenaikan upah signifikan sebesar 10%, pemerintah hanya mengabulkan sangat kecil yakni rata-rata 1,09%. Setelah adanya kenaikan tersebut, DKI Jakarta tetap menjadi provinsi dengan upah minimum provinsi (UMP) tertinggi berdasarkan estimasi. Namun, bila menggunakan hitungan buruh yang menghendaki kenaikan 10%, maka UMP DKI bisa mencapai Rp 4,8 juta, bahkan Rp 5,3 juta bila

"UMP terendah terjadi di Jateng pada Rp 1.813.011, sedangkan UMP tertinggi akan terjadi di DKI Jakarta Rp 4.453.724," kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri dalam Seminar Terbuka Proses Penetapan Upah Minimum 2022 secara virtual.

Sementara itu, ada empat provinsi yang tidak mengalami kenaikan UMP. Pasalnya, nilai upah minimum 2021 lebih tinggi dari batas atas upah minimum. Keempat provinsi tersebut adalah Sumatera Selatan dengan UMP sebesar Rp 3.144.446, Sulawesi Utara sebesar Rp 3.310.723, Sulawesi Selatan sebesar Rp 3.165.876, serta Sulawesi Barat Rp 2.678.863.

Kemnaker mencatat dari 34 provinsi, terdapat 26 provinsi yang telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Dari seluruh kabupaten/kota di 26 provinsi tersebut, sebanyak 255 diantaranya telah menetapkan UMK. Sedangkan 42 UMK tidak mengalami penyesuaian.

Sumber : https:


Komentar
Tambah
IKLAN
CV PREMIUM
Lihat Semua

Profile Company PT Central Motor Wheel Indonesia ( CMWI )

360 x ditonton 2 tahun yang lalu

5 Hal Kenapa Harus Ikut Pelatihan di BLK

383 x ditonton 11 bulan yang lalu

Tips Wawancara Beasiswa Pendidikan Indonesia

324 x ditonton 2 tahun yang lalu

Anomalia ! Yang Lain PHK, Meituan Malah Buka Loker

285 x ditonton 1 tahun yang lalu

Profile Tanri Abeng University

298 x ditonton 11 bulan yang lalu

5 Langkah Menjadi "Diatas Rata-Rata"

461 x ditonton 2 tahun yang lalu

Kisah Sukses Wanita Naik Kelas ! Mulai Usaha Di Usia 30 Tahun Dan Sukses Jadi Miliarder

376 x ditonton 1 tahun yang lalu

Kopi dan Cokelat Jadi Ciri Khas Kutai Kertanegara | Dalam Apkasi Otonomi Expo 2024

185 x ditonton 11 bulan yang lalu

Campus Profile PT Hogy Indonesia

332 x ditonton 2 tahun yang lalu

Company Profile PT Soho Global Health

297 x ditonton 11 bulan yang lalu