Jokowi Wajibkan Perusahaan Lapor Lowongan Kerja, Sistemnya Sudah Siap?

295 x ditonton 2 tahun yang lalu

Selain revisi Permendag yang mengatur soal belanja online, ada 1 lagi aturan yang baru diteken pemerintah melalui Peraturan Presiden nomor 57 tahun 2023 tentang wajib lapor lowongan pekerjaan.

Jadi Perpres ini mewajibkan semua tanpa terkecuali perusahaan yang buka loker untuk lapor.

Artinya swasta, BUMN, perusahaan lokal, ataupun perusahaan asing harus lapor. Termasuk pekerjaan formal dan informal.

Aturan ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan penempatan tenaga kerja dalam satu kesatuan pasar kerja.

Apakah kebijakan pemerintah ini bisa diterima oleh pekerja? Simak pembahasannya bersama Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar.

Buat kamu yang penasaran boleh simak dan jangan untuk tulis pendapat kalian di kolom komentar ya


Komentar
Tambah
IKLAN
CV PREMIUM
Lihat Semua

Perusahaan Musashi Autoparts Indonesia | Spill Psikotes sampai Mediacal Check Up

598 x ditonton 1 tahun yang lalu

Jokowi Buka 2,3 Juta Lowongan CPNS Tahun 2024

196 x ditonton 1 tahun yang lalu

Benarkah Orang Sukses Bangun Jam 5 Pagi?

126 x ditonton 2 tahun yang lalu

Cuma Jualan Gula Di Desa Pembelinya Orang Bule

327 x ditonton 2 tahun yang lalu

HUT ke-78 Bhayangkara, 150 UMKM Kuliner Disediakan Gratis Untuk Rakyat

315 x ditonton 12 bulan yang lalu

Skema Properti Syariah!!! Cara Ternak 5 Domba Jadi Rumah Impian Dalam 3 Tahun!

468 x ditonton 2 tahun yang lalu

Company Profile Perusahaan Tong Tji

370 x ditonton 1 tahun yang lalu

Profile Perusahaan PT Keramika Indonesia Assosiasi

409 x ditonton 2 tahun yang lalu

Mhs Penerima Beasiswa Yayasan MT dan Demisioner Ketua BEM 2019

388 x ditonton 2 tahun yang lalu

Cara Buat Lamaran Kerja di HP

22634 x ditonton 2 tahun yang lalu