Jokowi Wajibkan Perusahaan Lapor Lowongan Kerja, Sistemnya Sudah Siap?

288 x ditonton 1 tahun yang lalu

Selain revisi Permendag yang mengatur soal belanja online, ada 1 lagi aturan yang baru diteken pemerintah melalui Peraturan Presiden nomor 57 tahun 2023 tentang wajib lapor lowongan pekerjaan.

Jadi Perpres ini mewajibkan semua tanpa terkecuali perusahaan yang buka loker untuk lapor.

Artinya swasta, BUMN, perusahaan lokal, ataupun perusahaan asing harus lapor. Termasuk pekerjaan formal dan informal.

Aturan ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan penempatan tenaga kerja dalam satu kesatuan pasar kerja.

Apakah kebijakan pemerintah ini bisa diterima oleh pekerja? Simak pembahasannya bersama Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar.

Buat kamu yang penasaran boleh simak dan jangan untuk tulis pendapat kalian di kolom komentar ya


Komentar
Tambah
IKLAN
CV PREMIUM
Lihat Semua

Pentingnya Pendidikan: Membebaskan Pikiran dan Kreasi Diri

204 x ditonton 2 tahun yang lalu

Jurusan Teknik Informatika Belajar Apa Kuliahnya?

224 x ditonton 7 bulan yang lalu

KISAH SUKSES PETANI MUDA BUDIDAYA SELADA ROMAINE

256 x ditonton 2 tahun yang lalu

Rencana Kemendikbudristek Untuk Honorer ASN PPPK

4519 x ditonton 2 tahun yang lalu

Perusahaan Mekar Armada Jaya | Spill Psikotes sampai Medical Check Up

777 x ditonton 1 tahun yang lalu

PT Suryaraya Rubberindo Industruies | Spill Psikotes sampai Medical Check Up

1387 x ditonton 1 tahun yang lalu

Institut Seni Budaya Indonesia Bandung Company Profile

382 x ditonton 1 tahun yang lalu

Company Profile Perusahaan Tong Tji

350 x ditonton 10 bulan yang lalu

Tips sukses Jangka Panjang: Berani Berkata Tidak!

310 x ditonton 2 tahun yang lalu

3 Hal Penting Saat Usia 20-an

227 x ditonton 1 tahun yang lalu