Jokowi Wajibkan Perusahaan Lapor Lowongan Kerja, Sistemnya Sudah Siap?

292 x ditonton 1 tahun yang lalu

Selain revisi Permendag yang mengatur soal belanja online, ada 1 lagi aturan yang baru diteken pemerintah melalui Peraturan Presiden nomor 57 tahun 2023 tentang wajib lapor lowongan pekerjaan.

Jadi Perpres ini mewajibkan semua tanpa terkecuali perusahaan yang buka loker untuk lapor.

Artinya swasta, BUMN, perusahaan lokal, ataupun perusahaan asing harus lapor. Termasuk pekerjaan formal dan informal.

Aturan ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan penempatan tenaga kerja dalam satu kesatuan pasar kerja.

Apakah kebijakan pemerintah ini bisa diterima oleh pekerja? Simak pembahasannya bersama Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar.

Buat kamu yang penasaran boleh simak dan jangan untuk tulis pendapat kalian di kolom komentar ya


Komentar
Tambah
IKLAN
CV PREMIUM
Lihat Semua

Ciri-ciri Panggilan Interview PALSU

5755 x ditonton 2 tahun yang lalu

Diduga Berasal dari Korsleting, Rumah Gudang Pakaian di Jaksel Terbakar!

258 x ditonton 1 tahun yang lalu

Company Profile PT Indofarma Tbk

254 x ditonton 1 tahun yang lalu

Mantan TKI Ajari Cara Membuat Pupuk Organik Simple Tapi Efektif

15 x ditonton 7 bulan yang lalu

Pinter dan berpengalaman tapi kok ngga lolos interview kerja?

2940 x ditonton 2 tahun yang lalu

Tips Ngerjain Operasi Hitung Bilangan

390 x ditonton 9 bulan yang lalu

Pola Soal Ujian Mandiri Simak UI dan Utul UGM

336 x ditonton 9 bulan yang lalu

Bahas Tuntas Kuliah Jurusan Ilmu Politik

25 x ditonton 8 bulan yang lalu

Rencana Kemendikbudristek Untuk Honorer ASN PPPK

4521 x ditonton 2 tahun yang lalu

HR Recruitment Vs Job Seeker GEN Z

163 x ditonton 2 tahun yang lalu