Jokowi Wajibkan Perusahaan Lapor Lowongan Kerja, Sistemnya Sudah Siap?

288 x ditonton 1 tahun yang lalu

Selain revisi Permendag yang mengatur soal belanja online, ada 1 lagi aturan yang baru diteken pemerintah melalui Peraturan Presiden nomor 57 tahun 2023 tentang wajib lapor lowongan pekerjaan.

Jadi Perpres ini mewajibkan semua tanpa terkecuali perusahaan yang buka loker untuk lapor.

Artinya swasta, BUMN, perusahaan lokal, ataupun perusahaan asing harus lapor. Termasuk pekerjaan formal dan informal.

Aturan ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan penempatan tenaga kerja dalam satu kesatuan pasar kerja.

Apakah kebijakan pemerintah ini bisa diterima oleh pekerja? Simak pembahasannya bersama Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar.

Buat kamu yang penasaran boleh simak dan jangan untuk tulis pendapat kalian di kolom komentar ya


Komentar
Tambah
IKLAN
CV PREMIUM
Lihat Semua

Pensiun Jadi Guru, Kini Sukses Punya Puluhan Kolam Ikan Gurame & Patin!

323 x ditonton 12 bulan yang lalu

ITS: Membangun Generasi Muda Berkualitas untuk Masa Depan Teknologi

7584 x ditonton 1 tahun yang lalu

Benarkah EGO BESAR harus diikuti TARGET BESAR

298 x ditonton 1 tahun yang lalu

Perusahaan Sumco Indonesia | Spill Psikotes sampai Medical Check Up

554 x ditonton 12 bulan yang lalu

Profil Politeknik Kelautan dan Perikanan Pangandaran

24 x ditonton 3 bulan yang lalu

TIPS JAWAB INTERVIEW

9141 x ditonton 2 tahun yang lalu

Biaya Sekolah Anak Kini Meroket

298 x ditonton 5 bulan yang lalu

PT KMI Wire & Cable | Spill Psikotes sampai Medical Check Up

750 x ditonton 12 bulan yang lalu

Psikotes PT HITACHI ASTEMO (SHOWA) 100% Pengalaman pribadi !

3936 x ditonton 1 tahun yang lalu

Profil Universitas Djuanda Bogor

11 x ditonton 3 bulan yang lalu