Jokowi Wajibkan Perusahaan Lapor Lowongan Kerja, Sistemnya Sudah Siap?

292 x ditonton 1 tahun yang lalu

Selain revisi Permendag yang mengatur soal belanja online, ada 1 lagi aturan yang baru diteken pemerintah melalui Peraturan Presiden nomor 57 tahun 2023 tentang wajib lapor lowongan pekerjaan.

Jadi Perpres ini mewajibkan semua tanpa terkecuali perusahaan yang buka loker untuk lapor.

Artinya swasta, BUMN, perusahaan lokal, ataupun perusahaan asing harus lapor. Termasuk pekerjaan formal dan informal.

Aturan ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan penempatan tenaga kerja dalam satu kesatuan pasar kerja.

Apakah kebijakan pemerintah ini bisa diterima oleh pekerja? Simak pembahasannya bersama Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar.

Buat kamu yang penasaran boleh simak dan jangan untuk tulis pendapat kalian di kolom komentar ya


Komentar
Tambah
IKLAN
CV PREMIUM
Lihat Semua

Miskin itu NASIB atau PILIHAN?

205 x ditonton 2 tahun yang lalu

Tahapan & Proses Tes PT Yamaha Music Manufacturing Indonesia

1337 x ditonton 11 bulan yang lalu

PT Isuzu Astra Motor Indonesia | Spill Psikotes sampai Medical Check Up

1413 x ditonton 1 tahun yang lalu

PT Nesinak Industries | Spill Psikotes sampai Medical Check Up

2658 x ditonton 1 tahun yang lalu

5 Tips Menghadapi Perfectionisme

146 x ditonton 1 tahun yang lalu

Kisi Kisi Tes Hino Motors Manufacturing Indonesia

458 x ditonton 11 bulan yang lalu

Profil Stikes Prima Indonesia

13 x ditonton 9 bulan yang lalu

Jawaban Kelebihan Dan Kekurangan Pada Diri Saat Interview Kerja Di Perusahaan

716 x ditonton 2 tahun yang lalu

Wirausaha Muda Kopi Sulap Ampas Kopi Jadi Arang Briket

180 x ditonton 2 tahun yang lalu

Modal 200 Ribu Untuk Facebook Ads, Sehari Tembus 300 Paket

52 x ditonton 8 bulan yang lalu