Jokowi Wajibkan Perusahaan Lapor Lowongan Kerja, Sistemnya Sudah Siap?

288 x ditonton 1 tahun yang lalu

Selain revisi Permendag yang mengatur soal belanja online, ada 1 lagi aturan yang baru diteken pemerintah melalui Peraturan Presiden nomor 57 tahun 2023 tentang wajib lapor lowongan pekerjaan.

Jadi Perpres ini mewajibkan semua tanpa terkecuali perusahaan yang buka loker untuk lapor.

Artinya swasta, BUMN, perusahaan lokal, ataupun perusahaan asing harus lapor. Termasuk pekerjaan formal dan informal.

Aturan ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan penempatan tenaga kerja dalam satu kesatuan pasar kerja.

Apakah kebijakan pemerintah ini bisa diterima oleh pekerja? Simak pembahasannya bersama Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar.

Buat kamu yang penasaran boleh simak dan jangan untuk tulis pendapat kalian di kolom komentar ya


Komentar
Tambah
IKLAN
CV PREMIUM
Lihat Semua

Berani Berubah: Ekspor Daun Pisang, Ratusan Juta di Tangan

256 x ditonton 11 bulan yang lalu

Cara Ngatur Strategi Belajar Agar Berhasil Lolos Universitas Indonesia

291 x ditonton 6 bulan yang lalu

Profile Universitas Muhammadiyah Malang

205 x ditonton 10 bulan yang lalu

UMP PODCAST | HANYA DI UMP DAPET BEASISWA ANAK BAND

329 x ditonton 1 tahun yang lalu

Virtual Company Visit Pako Group

380 x ditonton 1 tahun yang lalu

Pasangan Muda Sukses Jual Petai Online Ribuan Paket Terjual Tiap Hari

241 x ditonton 1 tahun yang lalu

Profile Campus Politeknik Negeri Bandung

158 x ditonton 1 tahun yang lalu

PODCAST ADVOKASI TENTANG BEASISWA KIP

257 x ditonton 1 tahun yang lalu

Institut Seni Budaya Indonesia Bandung Company Profile

382 x ditonton 1 tahun yang lalu

Cepat Balik Modal & Lebih Untung Tanam Melon di Greenhouse!

260 x ditonton 1 tahun yang lalu