Jokowi Wajibkan Perusahaan Lapor Lowongan Kerja, Sistemnya Sudah Siap?

295 x ditonton 2 tahun yang lalu

Selain revisi Permendag yang mengatur soal belanja online, ada 1 lagi aturan yang baru diteken pemerintah melalui Peraturan Presiden nomor 57 tahun 2023 tentang wajib lapor lowongan pekerjaan.

Jadi Perpres ini mewajibkan semua tanpa terkecuali perusahaan yang buka loker untuk lapor.

Artinya swasta, BUMN, perusahaan lokal, ataupun perusahaan asing harus lapor. Termasuk pekerjaan formal dan informal.

Aturan ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan penempatan tenaga kerja dalam satu kesatuan pasar kerja.

Apakah kebijakan pemerintah ini bisa diterima oleh pekerja? Simak pembahasannya bersama Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar.

Buat kamu yang penasaran boleh simak dan jangan untuk tulis pendapat kalian di kolom komentar ya


Komentar
Tambah
IKLAN
CV PREMIUM
Lihat Semua

Tips Bisnis Telur Ayam 10 Ton/Hari

343 x ditonton 1 tahun yang lalu

Tips Cumalude | Dari Lulusan Cumlaude UI

24 x ditonton 10 bulan yang lalu

5 TIPS "PUBLIC SPEAKING" Paling Sering DITANYAIN

2577 x ditonton 2 tahun yang lalu

Perusahaan Sasa Inti | Spill psikotes sampai Medical Check Up

504 x ditonton 2 tahun yang lalu

Company Profile Perusahaan Sumber Alfaria Trijaya

190 x ditonton 2 tahun yang lalu

Company Profile PT Prokemas Adhikari Kreasi

383 x ditonton 2 tahun yang lalu

Perusahaan Toyoink Indonesia | Spill Psikotes sampai Medical Check Up

445 x ditonton 2 tahun yang lalu

PT Yasunli Abadi Utama Plastik | Spill Psikotes sampai Medical Check Up

841 x ditonton 2 tahun yang lalu

Sukses Punya 5 cabang. Ini Tips Usaha Pisang Keju

423 x ditonton 1 tahun yang lalu

Company Profile Universitas Dian Nusantara

338 x ditonton 2 tahun yang lalu