Jokowi Wajibkan Perusahaan Lapor Lowongan Kerja, Sistemnya Sudah Siap?

291 x ditonton 1 tahun yang lalu

Selain revisi Permendag yang mengatur soal belanja online, ada 1 lagi aturan yang baru diteken pemerintah melalui Peraturan Presiden nomor 57 tahun 2023 tentang wajib lapor lowongan pekerjaan.

Jadi Perpres ini mewajibkan semua tanpa terkecuali perusahaan yang buka loker untuk lapor.

Artinya swasta, BUMN, perusahaan lokal, ataupun perusahaan asing harus lapor. Termasuk pekerjaan formal dan informal.

Aturan ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan penempatan tenaga kerja dalam satu kesatuan pasar kerja.

Apakah kebijakan pemerintah ini bisa diterima oleh pekerja? Simak pembahasannya bersama Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar.

Buat kamu yang penasaran boleh simak dan jangan untuk tulis pendapat kalian di kolom komentar ya


Komentar
Tambah
IKLAN
CV PREMIUM
Lihat Semua

Profile Universitas Kuningan

208 x ditonton 12 bulan yang lalu

Gokil, Guru SD Bertani Cabai Bisa Beli Harley

350 x ditonton 11 bulan yang lalu

Bikin CV Fresh Graduate Lolos Screening HRD

258 x ditonton 2 tahun yang lalu

Profil Politeknik APP Jakarta

32 x ditonton 6 bulan yang lalu

Company Profile PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills

263 x ditonton 1 tahun yang lalu

PT Saga Hikari Teknindo Sejati | Spill Psikotes sampai Medical Check Up

1393 x ditonton 1 tahun yang lalu

Campus Tour Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Cimahi

154 x ditonton 1 tahun yang lalu

Bagaimana Kebiasaan Kita di Bentuk Oleh Aplikasi Digital?

130 x ditonton 1 tahun yang lalu

TIPS JAWAB INTERVIEW

9046 x ditonton 2 tahun yang lalu

Perum Bulog Ungkap Penyebab Harga Beras Naik

413 x ditonton 7 bulan yang lalu