Jokowi Wajibkan Perusahaan Lapor Lowongan Kerja, Sistemnya Sudah Siap?

286 x ditonton 10 bulan yang lalu

Selain revisi Permendag yang mengatur soal belanja online, ada 1 lagi aturan yang baru diteken pemerintah melalui Peraturan Presiden nomor 57 tahun 2023 tentang wajib lapor lowongan pekerjaan.

Jadi Perpres ini mewajibkan semua tanpa terkecuali perusahaan yang buka loker untuk lapor.

Artinya swasta, BUMN, perusahaan lokal, ataupun perusahaan asing harus lapor. Termasuk pekerjaan formal dan informal.

Aturan ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan penempatan tenaga kerja dalam satu kesatuan pasar kerja.

Apakah kebijakan pemerintah ini bisa diterima oleh pekerja? Simak pembahasannya bersama Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar.

Buat kamu yang penasaran boleh simak dan jangan untuk tulis pendapat kalian di kolom komentar ya


Komentar
Tambah
IKLAN
CV PREMIUM
Lihat Semua

Ratusan Karyawan Pabrik Garmen dan Sepatu di Pati Keracunan Makanan

238 x ditonton 2 bulan yang lalu

Company Profile PT Ohgishi Indonesia

697 x ditonton 12 bulan yang lalu

Profile Singkat Sekolah Tinggi Farmasi Indonesia

186 x ditonton 11 bulan yang lalu

Profile Company PT Leoco Indonesia

1059 x ditonton 1 tahun yang lalu

HUT ke-78 Bhayangkara, 150 UMKM Kuliner Disediakan Gratis Untuk Rakyat

310 x ditonton 3 bulan yang lalu

Tips Freshgraduate cepat dapet kerja walaupun belum berpengalaman

3764 x ditonton 2 tahun yang lalu

Pola Soal Ujian Mandiri Simak UI dan Utul UGM

321 x ditonton 2 bulan yang lalu

Trending di Medsos: Netizen Ngeluh BI Checking Hambat Proses Lamar Kerja

276 x ditonton 1 tahun yang lalu

Campus Tour International Women University

329 x ditonton 1 tahun yang lalu

4 Poin Wajib Customer Service

440 x ditonton 1 tahun yang lalu