Jokowi Wajibkan Perusahaan Lapor Lowongan Kerja, Sistemnya Sudah Siap?
288 x ditonton 1 tahun yang lalu
Selain revisi Permendag yang mengatur soal belanja online, ada 1 lagi aturan yang baru diteken pemerintah melalui Peraturan Presiden nomor 57 tahun 2023 tentang wajib lapor lowongan pekerjaan.
Jadi Perpres ini mewajibkan semua tanpa terkecuali perusahaan yang buka loker untuk lapor.
Artinya swasta, BUMN, perusahaan lokal, ataupun perusahaan asing harus lapor. Termasuk pekerjaan formal dan informal.
Aturan ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan penempatan tenaga kerja dalam satu kesatuan pasar kerja.
Apakah kebijakan pemerintah ini bisa diterima oleh pekerja? Simak pembahasannya bersama Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar.
Buat kamu yang penasaran boleh simak dan jangan untuk tulis pendapat kalian di kolom komentar ya