Rencana Penghapusan Tenaga Honorer Pada 2023
4707 x ditonton 2 tahun yang lalu
KOMPASTV - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kemenpan RB, akan menghapus status tenaga honorer di pemerintahan mulai 2023. penghapusan pegawai honorer sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49, Tahun 2018 tentang manajemen PPPK. Dengan demikian, pegawai pemerintah hanya akan terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS), Dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kontrak, PPPK.
Dikutip dari laman resmi Kemenpan RB, salah satu hal yang menjadi kekhawatiran pemerintah adalah, rekrutmen tenaga honorer yang tak berkesudahan oleh instansi pemerintah daerah.
Adanya rekrutmen tenaga honorer yang terus dilakukan, mengganggu penghitungan kebutuhan formasi ASN di instansi pemerintah.
Hingga saat ini, total jumlah tenaga honorer mencapai lebih dari 400 ribu orang, di mana 35,84 persen di antaranya adalah guru. tenaga honorer, berpeluang diangkat menjadi pns, sesuai peraturan pemerintah, nomor 48 tahun 2005. adapun syaratnya, diutamakan yang mengabdi paling lama di instansi pemerintah, dengan beberapa kriteria yang harus dipenuhi.
Sumber : https://www.kompas.tv/