Launching Kepmenaker 88 Tahun 2023 - Pencegahan Dan Penangan Kekerasan Seksual Di Tempat Kerja
3920 x ditonton 1 tahun yang lalu
Pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker) bertepatan dengan Hari Lahir Pancasila melakukan Launching Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Reublik Indonesia (Kepmenaker) No. 88 tahun 2023 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja dan sekaligus menggelar agenda Deklarasi Tripartite tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Ditempat Kerja.
Lahirnya Kepmenaker ini adalah bentuk komitmen dalam menindak lanjuti aturan yang lebih teknis tentang pencegahan pelecehan seksual ditempat kerja setelah adanya UU No 12 tahun 2022 yang mengatur mengenai Pencegahan segala bentuk Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Ibu Ida Fauziyah mengatakan, Kepmenaker ini penting untuk diterbitkan karena jumlah kasus dan korban kekerasan seksual di tempat kerja masih tinggi. Berdasarkan data Komnas Perempuan, pada tahun 2021, terdapat 389 kasus kekerasan seksual di tempat kerja dengan korban sebanyak 411 korban; tahun 2022 terdapat 324 kasus dan 384 korban; dan hingga Mei 2023 terdapat 123 kasus dan 135 korban.
Sumber : youtube Kementerian Ketenagakerjaan RI